TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGGELAPAN PENGIRIMAN SEMEN KARENA HUBUNGAN KERJA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 616/Pid.B/2016/PN.Lbp)
{"title":"TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGGELAPAN PENGIRIMAN SEMEN KARENA HUBUNGAN KERJA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 616/Pid.B/2016/PN.Lbp)","authors":"Cut Nurita","doi":"10.47652/metadata.v5i2.368","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Ttindak pidana ini bermula dari adanya suatu kepercayaan pihak yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Pengaturan hukum tindak pidana penggelapan jabatan terhadap dana nasabah diatur dalam Pasal 374 KUHPidana. Terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja berhubungan dengan harta kekayaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara masing 5 (lima) bulan. Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang unsur-unsurnya. Sanksi pidana yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama ( (lima) bulan penjara.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.368","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Ttindak pidana ini bermula dari adanya suatu kepercayaan pihak yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Pengaturan hukum tindak pidana penggelapan jabatan terhadap dana nasabah diatur dalam Pasal 374 KUHPidana. Terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja berhubungan dengan harta kekayaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara masing 5 (lima) bulan. Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang unsur-unsurnya. Sanksi pidana yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama ( (lima) bulan penjara.