{"title":"Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia","authors":"Khoiratul Ummah, Lala Anggina Salsabila, Reh Bungana","doi":"10.56444/jrs.v4i1.3902","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perlindungan Hukum Warisan Budaya Dalam Perpektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Dengan menggunakan Metode penelitian hukum normatif daan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 sudah secara kentara mendeskripsikan warisan budaya apa saja yang bisa dilindungi sang Undang-Undang hak cipta, misalnya proteksi terhadap warisan budya diatur pada Undang-undang No 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta termasuk warisan budaya angklung termasuknya. Perlindungan hukum Internasional terhadap warisan budaya bangsa indonesia telah diatur baik dalam bentuk gentle law dan hard law, namun dalam kenyataanya masih ada kasus-kasus yang warisan budaya dalam perspektik hukum Internasional, Indonesia mempunyai Undang-undang hak Cipta No 19 Tahun 2002 namum belum ada peraturan pelaksana untuk melindungi tari tradisional. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap suatu permasalahan hukum tertentu khususnya mengenai peraturan warisan budaya bangsa indonesia. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan adalah dengan cara mengumpulkan dan mempelajari sumber-sumber hukum berupa undang-undang, mengumpulkan buku-buku, jurnal dan artikel terkait perlindungan hukum terhadap tari tradisional dalam perspektif hukum internasional.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3902","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perlindungan Hukum Warisan Budaya Dalam Perpektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Dengan menggunakan Metode penelitian hukum normatif daan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 sudah secara kentara mendeskripsikan warisan budaya apa saja yang bisa dilindungi sang Undang-Undang hak cipta, misalnya proteksi terhadap warisan budya diatur pada Undang-undang No 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta termasuk warisan budaya angklung termasuknya. Perlindungan hukum Internasional terhadap warisan budaya bangsa indonesia telah diatur baik dalam bentuk gentle law dan hard law, namun dalam kenyataanya masih ada kasus-kasus yang warisan budaya dalam perspektik hukum Internasional, Indonesia mempunyai Undang-undang hak Cipta No 19 Tahun 2002 namum belum ada peraturan pelaksana untuk melindungi tari tradisional. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap suatu permasalahan hukum tertentu khususnya mengenai peraturan warisan budaya bangsa indonesia. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan adalah dengan cara mengumpulkan dan mempelajari sumber-sumber hukum berupa undang-undang, mengumpulkan buku-buku, jurnal dan artikel terkait perlindungan hukum terhadap tari tradisional dalam perspektif hukum internasional.