PENGELOLAAN PELAYANAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) PADA USAHA KECIL OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMENEP
{"title":"PENGELOLAAN PELAYANAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) PADA USAHA KECIL OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMENEP","authors":"Hadi Soetarto, M AlqafHarto, Syaiful Anwar","doi":"10.24929/fisip.v14i3.706","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Langkah strategis untuk mendorong upaya perbaikan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat itu adalah melakukan pelayanan perizinan secara terpadu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. \nMasalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana pengelolaan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada usaha kecil yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memberikan pelayanan di Kabupaten Sumenep, sedangkan tujuan penelitian untuk mengetahui pengelolaan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada usaha kecil yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memberikan pelayanan di Kabupaten Sumenep, yang menjadi fokus penelitian yaitu 1) Empati terhadap Customers, 2) Prosedur pelayanan, 3) Transparansi biaya, dan 4). Kepastian jadwal dan durasi pelayanan, Subjek penelitian ini informan kunci, utama dan pendukung, teknik pengumpulan data interview, observasi dan dokumentasi, dengan analisa data dengan pendekatan reduksi data dan verifikasi data. \nHasil penelitian menunjukkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep dalam menerbitkan izin IUP/SIUP kepada pelaku usaha kecil telah menunjukkan pengelolaan yang baik terlihat dari 1) menunjukkan rasa perhatian penuh (empaty) kepada pelaku usaha kecil dalam mengurus SIUP, 2) pemberian prosedur pelayanan perizinan SIUP yang mudah dan 3) adanya transparansi retribusi pelayanan dimana SIUP tidak dikenakan biaya serta 4) adanya kepastian penyelesaian SIUP selama 3 hari kerja.Pengelolaan pelayanan perizinan menunjukkan adanya kualitas yang bermutu tinggi dan pelayanan menjadi lebih baik yang dapat memberikan kenyamanan dan kepuasan pengguna jasa pelayanan perizinan.","PeriodicalId":228235,"journal":{"name":"PUBLIC CORNER","volume":"35 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PUBLIC CORNER","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/fisip.v14i3.706","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Langkah strategis untuk mendorong upaya perbaikan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat itu adalah melakukan pelayanan perizinan secara terpadu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana pengelolaan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada usaha kecil yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memberikan pelayanan di Kabupaten Sumenep, sedangkan tujuan penelitian untuk mengetahui pengelolaan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada usaha kecil yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memberikan pelayanan di Kabupaten Sumenep, yang menjadi fokus penelitian yaitu 1) Empati terhadap Customers, 2) Prosedur pelayanan, 3) Transparansi biaya, dan 4). Kepastian jadwal dan durasi pelayanan, Subjek penelitian ini informan kunci, utama dan pendukung, teknik pengumpulan data interview, observasi dan dokumentasi, dengan analisa data dengan pendekatan reduksi data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep dalam menerbitkan izin IUP/SIUP kepada pelaku usaha kecil telah menunjukkan pengelolaan yang baik terlihat dari 1) menunjukkan rasa perhatian penuh (empaty) kepada pelaku usaha kecil dalam mengurus SIUP, 2) pemberian prosedur pelayanan perizinan SIUP yang mudah dan 3) adanya transparansi retribusi pelayanan dimana SIUP tidak dikenakan biaya serta 4) adanya kepastian penyelesaian SIUP selama 3 hari kerja.Pengelolaan pelayanan perizinan menunjukkan adanya kualitas yang bermutu tinggi dan pelayanan menjadi lebih baik yang dapat memberikan kenyamanan dan kepuasan pengguna jasa pelayanan perizinan.